body, a, a:hover{ cursor:url(http://goo.gl/wrd30), auto }

Kamis, 20 Februari 2014

Jaksa: Akil Terima Rp 7,5 Miliar Terkait Pemenangan Atut-Rano Karno di Pilkada Banten

KRISTIANTO PURNO

JAKARTA, KOMPAS.com
 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, disebut menerima uang Rp 7,5 miliar secara bertahap dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pada Oktober-November 2011. Pemberian uang itu diduga terkait sengketa hasil Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh Atut dan wakilnya Rano Karno.
"Atas adanya permohonan keberatan hasil Pilkada Provinsi banten Tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah melalui beberapa kali transfer," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan untuk Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Uang itu ditransfer ke rekening istri Akil, yaitu Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Pemberian pertama, yaitu sebesar Rp 250 juta dan Rp 500 juta pada 31 Oktober. Uang itu disetor oleh Ahmad Farid Asyari. Kolom berita slip setoran tersebut ditulis "Biaya Transportasi dan Sewa Alat Berat".
Kemudian, uang sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta pada 1 November 2011. Uang itu juga disetor oleh Ahmad Farid. Setelah itu, pada 17 November 2011 dikirim sebesar Rp 2 miliar yang disetor oleh Yayah Rodiah. Dalam slip setoran ditulis "Pembayaran Bibit Kelapa Sawit".
Pemberian berikutnya pada 18 November sebesar Rp 3 miliar yang disetor oleh Agah Mochamad Noor dan Rp 1,5 miliar yang disetor oleh Asep Bardan. Tranfer itu dilakukan setelah tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kalah mengajukan keberatan atas penetapan KPU Provinsi Banten. Ketika itu, KPU menetapkan Atut-Rano sebagai pemenang.
Ketiga pasangan tersebut, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata. Keberatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 30 Oktober 2011.
Atas perbuatan itu, Akil dianggap melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Uu Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Akil tampak emosi. Saat sidang diskors untuk ibadah shalat maghrib, Akil menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa KPK hanyalah omong kosong.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/02/20/2008148/Jaksa.Akil.Terima.Rp.7.5.Miliar.Terkait.Pemenangan.Atut-Rano.Karno.di.Pilkada.Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar