body, a, a:hover{ cursor:url(http://goo.gl/wrd30), auto }

Kamis, 20 Februari 2014

KPK Periksa Eks Ajudan Gubernur Riau Terkait Keterangan Palsu

KOMPAS.com/Dian MaharaniMantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, yaitu Said Faisal di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal yaitu Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka dugaan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau, Jumat (21/2/2014). Said yang telah tiba di KPK enggan banyak komentar mengenai kasus yang menjeratnya.

"Kita ikuti prosesnya saja," kata Said.

Said kemudian langsung memasuki ruang tunggu pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta. Said disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, KPK juga menjerat Said dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Said sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap PON Riau.

Ini pertama kali KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan. Dia diduga memberikan keterangan palsu ketika bersaksi di persidangan untuk terdakwa Rusli dalam kasus PON Riau. Said juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru saat itu memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK Ryono menghadirkan lima saksi terkait dengan permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman Abbas dari PT Adhi Karya melalui petinggi PT Adhi Karya, Diki Aldianto. Kelima saksi adalah Said, sopir PT Adhi Karya, Nasafwir; bendahara PT Adhi Karya, Nur Saadah; Kepala Cabang PT Waskita Karya, Tri Hartanto; dan Lukman Abbas.

Majelis hakim mengkonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya tersebut. Namun, hakim kerap dibuat jengkel karena Said Faisal selalu membantah dan menjawab tidak tahu. Padahal, tiga saksi, yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas, dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal.

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK berulang kali memutarkan lima rekaman percakapan terkait dengan uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun, Said Faisal tetap mengaku tidak mengenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/02/21/1151080/KPK.Periksa.Eks.Ajudan.Gubernur.Riau.Terkait.Keterangan.Palsu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar